Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif dalam sejumlah proyek infrastruktur.
KPK masih terus megusut kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif dalam sejumlah proyek yang digarap Waskita Karya.
Kelima terdakwa itu melakukan pengambilan dana dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya (Persero) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.
Selain Desy, Jaksa penuntut juga menuntut empat mantan petinggi PT Waskita Karya Tbk (Persero).
Majelis Hakim meyakini Desy yang juga mantan Kepala Devisi III/Sipil/II PT Waskita Karya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00
Uang itu hasil korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Fathor merupakan terpidana kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Fathor merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.
Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.